KORANRADARKAUR.ID – Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak baik itu pajak kendaraan bermotor ataupun pajak lainnya.
Apabila tidak membayar ajak akan dikenakan sanksi.
Yuk simak jenis sanksi apa saja yang diterima jika tidak membayar pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Bayar Pajak dapat Keuntungan, Kok Bisa? Berikut Keuntungannya
Sebagai warga negara yang baik, kewajiban untuk membayar pajak adalah hal yang tidak bisa diabaikan.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang kurang memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak, bahkan ada yang berusaha menghindarinya.
Akibatnya, pemerintah memberlakukan berbagai sanksi untuk menegakkan kepatuhan pajak ini.
Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah.
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda, namun pada dasarnya, semua wajib pajak diharapkan untuk melaksanakan kewajiban mereka tepat waktu.
Ketidakpatuhan dalam membayar pajak dapat berujung pada berbagai sanksi yang cukup berat, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah 4 jenis sanksi yang dikenakan jika tidak membayar pajak:
1. Sanksi bunga
Sanksi berupa pengenaan bunga berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.