KORANRADARKAUR.ID – Saat ini motor listrik menjadi transportasi yang cukup populer di Indonesia. Motor listrik juga mempunyai STNK.
Namun, STNK motor listrik dan STNK motor konvensional (motor bensin) ternyata terdapat perbedaan.
Yuk simak di sini untuk tahu apa perbedaannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk setiap kendaraan bermotor di Indonesia, baik itu motor listrik maupun motor bensin.
BACA JUGA:Ingin Jual Kendaraan dan Blokir STNK, Yuk Simak Persyaratan dan Biayanya di Sini!
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Cara Mengecek STNK Diblokir atau Tidak
STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintah.
STNK berisi informasi penting mengenai kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan dan identitas pemilik.
STNK berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut.
Dokumen ini sangat penting dalam hal transaksi jual beli kendaraan, di mana STNK menjadi salah satu syarat utama untuk memvalidasi kepemilikan.
Tanpa STNK, kendaraan dianggap ilegal untuk digunakan di jalan raya.
STNK menjadi salah satu syarat yang harus ada saat berkendara dan petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dikendarai memiliki STNK yang sah.
STNK juga berkaitan erat dengan kewajiban pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
BACA JUGA:JANGAN SAMPAI TERTIPU! Lakukan Pengecekan STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Begini Caranya
BACA JUGA:Ingin Ganti Warna Kendaraan Wajib Mengganti Status Warna di STNK, Intip Syarat dan Caranya