Yuk Kenali! Bagian-bagian BPKB yang Difotokopi Jika Ingin Bayar Pajak Kendaraan

Selasa 24 Sep 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

1. Identitas kendaraan

Pertama, bagian BPKB yang difotokopi untuk memperpanjang STNK adalah halaman identitas kendaraan.

Informasi seperti nomor polisi, merek, tipe mobil, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin dan jenis bahan bakar yang digunakan dapat ditemukan di halaman ini. 

Halaman tersebut juga mencantumkan tanda tangan dan legalisir pihak yang mengeluarkan BPKB.

Halaman identitas kendaraan berisi uji berkala, sertifikat uji tipe dan nomor registrasi BPKB.

2. Identitas pemilik kendaraan

Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat menyalin halaman identitas pemilik kendaraan, yang berisi nama lengkap, NIK, pekerjaan dan alamat pemilik.

Salinan halaman identitas pemilik kendaraan pada BPKB menunjukkan pemilih sah kendaraan bermotor. 

Oleh karena itu, hanya pemilik sahlah yang boleh mengajukan perpanjangan STNK ke kantor Samsat terdekat.

Tentu dengan catatan, boleh diwakilkan asal disertai dengan surat kuasa bertanda tangan dan bubuhan meterai Rp10 ribu.

BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing

3. Lembar dokumen persyaratan registrasi pertama

Saat meminta perpanjangan STNK, fotokopi lembar dokumen persyaratan registrasi pertama harus dilakukan.

Ini karena pada halaman lembar dokumen ini terdapat nomor dan tanggal faktur kendaraan bermotor.

Selain itu, setiap perubahan identitas kepemilikan kendaraan atau biasa dikenal dengan istilah balik nama juga akan dicatat di sini.

Kategori :