KORANRADARKAUR.ID - KPU saat ini telah menetapkan Paslon Pilkada 2024 baik itu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Sedangkan untuk jumlah Paslon tunggal ada 37 Paslon tunggal yang ada di 37 daerah di Pilkada 2024.
Jumlah ini menurun dari sebelumnya sebanyak 44 daerah.
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, berkurangnya Paslon tunggal setelah putusan MK.
BACA JUGA:Bagi 1.000 Nasi Kotak, Relawan Ajak Menangkan Kotak Kosong Pilkada 2024
BACA JUGA:Gerakan Relawan Kotak Kosong Bermunculan, Bisakah Calon Tunggal Menang?
Pertama ada 44 daerah, kemudian ada putusan MK, KPU buka lagi proses pendaftaran di kawasan kota kosong, dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37. Jadi mengalami penurunan.
Adapun 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah 1 pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.
Sebagaimana awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal, pada masa pendaftaran awal yg dibuka KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Selanjutnya KPU memperpanjang masa pendaftaran 2-4 September 2024. Saat perpanjangan pendaftaran, ada dua wilayah menambah pendaftaran pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.
Selanjutnya KPU membuka penerimaan kembali menerima dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak dan yang bersengketa di Bawaslu.
Selanjutnya dari perpanjang itu terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.
BACA JUGA:2 Opsi KPU Dalam Mengatasi Pilkada 2024 Calon Tunggal
BACA JUGA:Banyak Calon Tunggal Pilkada 2024, Lahirkan Relawan Kotak Kosong