Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran ada dua wilayah terdapat penambahan Paslon sehingga total 41 wilayah dengan calon tunggal.
Selanjutnya KPU membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu.
Hasilnya, dari hasil tersbut KPU menetapkan 35 wilayah dengan calon tunggal.
Kategori :