Kampanye Kotak Kosong Pilkada 2024 Tidak Difasilitasi KPU, Ini Pernyatakan Ketua KPU RI

Minggu 22 Sep 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID- Dengan banyaknya wilayah memilki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Serta saat ini banyak bermunculan relawan kotak kosong dan telah membentuk Tim Sukses (Timses) melakukan ajakan untuk menangkan kotak Kosong di Pilkada 2024.

Menanggapi telah terbentuknya Timses kotak kosong, maka KPU memastikan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. 

BACA JUGA:KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Kata Pakar Politik

Ini ditegaskan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Karena sesuai dengan aturan yang difasilitasi Paslon yang mendaftar ke KPU. Kotak kosong tidak melakukan pendaftaran.

Dengan begitu  KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 serta telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.

Sedangkan untuk pengundian nomor urut tetap disertakan untuk kotak kosong nanti akan diketahui kotak kosong nomor urut berapa calon tunggal juga begitu.

BACA JUGA:KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Cek di Sini Jumlahnya

Adapun fasilitas yang tidak akan diberikan seperti hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya.

Saat debat yang akan dilakukan KPU, hanya mengundang calon tunggal, yang mana nantinya akan  pendalaman atas visi-misi paslon tunggal, mungkin dari panelis dan seterusnya.

Sedangkan untuk pengundian kotak kosong juga akan tetap diundi untuk mendapatkan posisi.

Begitu juga untuk fasilitas kampanye  KPU, tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.

Tetapi, KPU tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

BACA JUGA:14 Program Paslon Pilgub Romer Jika Menang Pilkada 2024 Bengkulu, Intip Programnya

Sebagaimana di ketahui jumlah awal wilayah yang calon tunggal sebanyak 43 daerah pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024  terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Kategori :