1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen KTP yang ditunjukkan saat ujian SKD adalah KTP asli bukan fotokopi .
Dokumen ini harus dibawa guna untuk memastikan bahwa peserta tersebut adalah orang yang berhak mengikuti tes SKD.
2. Kartu Peserta Ujian
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Ini merupakan dokumen penting yang harus dibawa peserta karena akan menjadi bukti yang diperlihatkan kepada panitia bahwa yang bersangkutan adalah peserta yang berhak mengikuti tes SKD.
Selain itu, adapun pakaian yang wajib digunakan saat mengikuti tes SKD yakni sebegai berikut:
1. Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak
2. Celana kain panjang bagi pria dan rok bagi wanita dengan ketentuan warna yakni hitam polos tanpa corak
3. Menggunakan sepatu tutup berwarna hitam
4. Untuk wanita yang mengenakan jilbab, maka jilbab harus berwarna hitam polos.*