KORANRADARKAUR.ID – Bagi peserta yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Dan yang telah lulus seleksi administrasi, penting untuk membaca berita ini sampai selesai.
Pasalnya, dalam content ini membahas tentang dokemen penting untuk dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan ketentuan pakaian. Hal ini wajib diketahui seluruh peserta CPNS.
SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk mencapai kesiapan antara peserta kompetensi dengan standar kompetensi dasar PNS.
Dengan demikian, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tentunya akan menghadapi tes SKD. Untuk melaksanakan ujian, ada beberapa dokumen yang harus ditandatangani oleh peserta , serta alat yang harus digunakan saat ujian.
Untuk melaksanakan ujian, ada beberapa dokumen yang harus ditandatangani oleh peserta, serta alat yang harus digunakan saat ujian SKD.
Mengutip dari klipendidikan.id, seperti yang tercantum dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pelaksanaan tes SKD mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024.
BACA JUGA:Kemenag Rilis Hasil Kelulusan Administrasi CPNS 2024, Cek di Sini Hasilnya
BACA JUGA:168 Pelamar CPNS Kaur Dinyatakan TMS, Sebagian Besar Salah Masuk Formasi
Seperti diketahui, bahwa tes SKD memuat 3 jenis tes yakni:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Sebelum memulai seri SKD, peserta harus pelajari tentang tiga jenis tes untuk memperoleh hasil terbaik.
Selain itu, siswa harus lengkapi beberapa dokumen penting saat menghadirisaat mengikuti kelas SKD.
Adapun dokumen tersebut terdiri dari: