HORE! Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Simak di Sini Jenis - Jenisnya

Sabtu 21 Sep 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira untuk abdi negara, sebab tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair. Adapau hak tunjangan yang diberikan berupa uang lembur dan uang makan  setiap bulannya.

Tunjangan ini akan diterima oleh PNS dan PPPK pada setiap tanggal 1 setiap bulannya. Dengan catatan, bahwa PNS dan PPPK melaksanakan pekerjaan lembur sesuai dengan ketentuan.

Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerapkan nosional tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Mengutip dari ayobandung.com, pada PMK tersebut diketahui bahwa besaran tunjangan lembur dan uang makan lembur memiliki nominal yang berbeda.

Selain itu, setiap pegawai mendapatkan tunjangan dengan perhitungan yang disesuaikan masing-masing tingkatan golongan. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tunjangan lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan PPPK.

BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:CACAM! Gaji dan Tunjangan Jabatan Sekda dan Pejabat di Daerah Ini Bikin Iri, Sebulan Tembus Rp 130 Jutaan

1. Uang Lembur

Pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 diketahui bahwa uang lembur dihitung menggunakan satuan orang per jam/OJ.

- ASN golongan I: Rp 18.000 (OJ)

- ASN golongan II: Rp 24.000 (OJ)

- ASN golongan III: Rp 30.000 (OJ)

- ASN golongan IV: Rp 36.000 (OJ)

Meski PPPK memiliki 17 golongan, namun fakta nominal tunjangan lembur tersebut belum sesuai dengan undang - undang atau peraturan pemerintah 

2. Uang Makan Lembur

Kategori :