GURU WAJIB SIMAK! Aturan Baru Tentang TPG, PPG dan PPPK

Jumat 20 Sep 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Sedangkan untuk guru dan dosen yang bukan PNS, tunjangan profesinya dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. 

Pencairan tunjangan profesi guru pada tahun 2024 dimulai pada bulan April untuk triwulan pertama. Pencairan tunjangan profesi ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-CAIR TPG.*

Kategori :