Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Syaratnya
Peserta lulus PPG tahap 2 mendapatkan tunjangan sertifikasi ini syaratnya. -sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Seperti yang telah diketahui bahwa pengumuman hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) sudah resmi diumumkan.
Sebanyak 202 ribu peserta Pendidikan Profesi Guru tahap 2 sudah dinyatakan lulus. Nah, kabar baiknya bagi peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sesuai dengan judul di atas bahwa ini akan diberikan kepada peserta PPG yang telah memenuhi syarat termasuk Nomor Registrasi Guru (NRG).
Selain itu, syarat-syarat penerimaan tunjangan guru telah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Masuk Rekening, Total Rp 14 Miliar, Ini Mekanismenya
Berikut adalah 9 syarat menerima tunjangan sertifikasi bagi peserta lulus PPG Tahap 2.
1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
Sertifikat harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
2. Status Aparatul Sipil Negara (ASN) Guru
Guru harus berstatus sebagai ASN dan terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar
Harus aktif di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki NRG Resmi