GURU WAJIB SIMAK! Aturan Baru Tentang TPG, PPG dan PPPK

Jumat 20 Sep 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Dengan hampir dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah merilis aturan baru yang telah dikeluarkannya.

Aturan baru ini wajib diperhatikan terkait tunjangan profesi guru (TPG), pendidikan profesi guru (PPG) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk mempercepat validasi dan memastikan proses administrasi berjalan lancar. 

Lebih lanjut, mengutip dari klikpendidikan.id tiga aturan penting yang harus diperhatikan oleh guru-guru yakni sebagai berikut:

1. Validasi TPG: Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat mengajar, validasi TPG dapat dilakukan satu kali untuk memastikan proses berjalan dengan baik

2. Melamar PPPK: Guru yang bukan bukan PNS tetapi memiliki sertifikat pendidik wajib melamar jabatan PPPK.

3. Seleksi PPG: Guru yang ingin mengikuti PPG harus mengutamakan seleksi PPG.

BACA JUGA:Dapat Membantu Anda! Perhatikan Aplikasi CAT PPPK Saat Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan ijazah, karena data yang salah bisa menyebabkan verifikasi gagal. 

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menyatakan tunjangan profesi akan mulai diberikan pada bulan Januari, setelah nomor registrasi guru diterbitkan oleh Kemendikbud.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas kerjanya. 

Tunjangan profesi ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. 

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang telah mengikuti program sertifikasi melalui PPG. Sertifikat pendidik yang diperoleh dari program sertifikasi ini menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

Tunjangan profesi yang diterima oleh guru dan dosen yang merupakan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15 persen. 

Kategori :