KORANRADARKAUR.ID – Warga Jawa Barat catat tanggal ini! Bapenda Jawa Barat beri diskon sebanyak 10% untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Diskon pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, dan diskon ini menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka.
Beban pajak sering kali menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, hadirnya diskon pajak ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah sering kali menawarkan diskon untuk pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh dalam membayar pajak tepat waktu.
Diskon ini bisa berupa pengurangan persentase dari total pajak yang harus dibayar atau program-program lainnya yang bersifat sementara.
BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:Kenapa Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Berbeda-Beda? Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, diskon juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk lebih cepat melakukan pembayaran pajak, terutama pada saat-saat tertentu, seperti akhir tahun atau menjelang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang akan habis.
Salah satu alasan utama di balik pemberian diskon pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan diskon sebesar 10%. Diskon tersebut diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, diskon 10 persen berlaku untuk pelanggan yang melakukan transaksi di Gaikindo International Auto Show (GIIAS) di Bandung, yang berlangsung dari 25 hingga 29 September.
Kabid Perencanaan Pengembangan Bapenda Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan, di GIIAS Bandung Bapenda Jawa Barat tidak hanya memberikan diskon 10 persen BBNKB I, ada pula diskon 10 persen untuk pembayaran pajak satu tahunan bagi semua warga Jawa Barat.
Semua proses pengurusan pembayaran pajak akan menggunakan sistem digital. Masyarakat Jawa Barat yang ingin membayar pajak hanya cukup memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke mesin yang disediakan di booth Bapenda Jawa Barat. *