Untuk pasien yang menjalani prosedur thalassemia mayor, hemodialisa, atau kanker darah yang dikenal sebagai leukemia, BPJS Kesehatan harus memberikan paling banyak empat kantong darah dalam waktu satu bulan yang sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 1 dan 2.
2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
CAPD adalah teknik cuci darah yang dilakukan melalui perut dengan menggunakan selaput dalam rongga perut. Menurut Pasal 37 Ayat 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan akan membayar 8 juta rupiah setiap bulan untuk biaya bahan habis pakai, layanan, dan pengiriman layanan untuk CAPD.*
Kategori :