1. Teguran tertulis
Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Jika telat membayar tunggakan BPJS Kesehatan, kartu atau jaminan akan dihentikan sementara waktu. Untuk setiap bulan tertunggak, dendanya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta
3. Tidak dapat pelayanan publik
Jika pemberi kerja atau peserta menunggak BPJS Kesehatan, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau Surat Izin Mengemudi (SIM) akan distop. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. *