Menunggak BPJS Kesehatan Ada Sanksinya Lho, Ini Hukuman yang Bakal Didapatkan Pemiliknya!

Jumat 20 Sep 2024 - 09:12 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

1. Teguran tertulis

Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda

Jika telat membayar tunggakan BPJS Kesehatan, kartu atau jaminan akan dihentikan sementara waktu. Untuk setiap bulan tertunggak, dendanya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta

3. Tidak dapat pelayanan publik

Jika pemberi kerja atau peserta menunggak BPJS Kesehatan, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau Surat Izin Mengemudi (SIM) akan distop. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. *

Kategori :