WAW! Kini Guru PPPK yang Mengajar di Daerah Dimanjakan Pemerintah, Simak di Sini Sebabnya

Jumat 20 Sep 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

5. Melaksanakan Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik  

Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan yang tertulis.

6. Memenuhi Beban Kerja  

Guru harus memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Hasil Penilaian Kinerja Minimal "Baik"  

Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan nilai baik. Penilaian kinerja ini menjadi salah satu indikator kelayakan untuk menerima tunjangan.

8. Mengajar di Kelas Sesuai Rombongan Belajar 

Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Tidak Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain  

Hal ini untuk memastikan bahwa fokus dan dedikasi guru sepenuhnya diarahkan pada profesi mengajar.*

Kategori :