KORANRADARKAUR.ID – Sebentar lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Dikabarkan, pendaftaran PPPK dibuka pada 26 September 2024.
Tentunya, dengan dibukanya pendaftaran PPPK ini tenaga honorer akan sibuk atau lebih fokus ketujuan mereka. Seperti diketahui, bahwa PPPK merupakan salah satu pegawai yang memiliki sistem kerja kontrak.
Tapi perlu diketahui, PPPK Jabatan Fungsional guru dan kesehatan banyak dibuka peluang saat tes nantinya.
Yang berbeda dengan Pegawai Negeri Spil (PNS), jika PNS tidak ada batas waktu untuk bekerja alias menunggu waktu atau batas usia pensiunnya.
Adapun batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan jenis jabatannya adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun
BACA JUGA:Masa Kerja PPPK Jabatan Fungsional Akan Diberhentikan, Inilah Penyebab Utamanya
BACA JUGA:Bagaiaman Naib Honorer K2? Apakah Resmi Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak Penjelasannya
- Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan Keterampilan: 58 tahun
Selain batas usia PNS, penting untuk mengetahui salah satu formasi yang banyak dibutuhkan beberapa diantaranya yaitu. Formasi PPPK pelayanan publik dengan jabatan fungsional (JF) guru dan kesehatan.
Maka dari itu, dikutip klikpendidikan.id, berikut ini panduan lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi PPPK untuk kedua formasi tersebut.
Terdapat beberapa mekanisme atau syarat yang wajib dipenuhi dalam mendaftar JF guru dan kesehatan. Syarat-syarat ini merupakan syarat yang sudah disetujui, yang harus dipenuhi tenaga honorer.
Namun, sebelum itu wajib mengetahui bahwa seluruh formasi PPPK yang akan dibuka pada tahun ini dikhususkan untuk tenaga honorer yang mempunyai data di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu data tersebut harus lulus verifikasi dan validasi dari BKN. Nah, agar tidak penasaran, berikut mekanisme untuk melamar formasi JF guru dan kesehatan.