1. Jabatan fungsional guru:
- Memprioritaskan eks THK-II.
- Guru tenaga honorer di sekolah negeri yang terdata data pokok pendidikan (Dapodik) yang aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.
- Lulusan PPG.
2. Jabatan fungsional kesehatan:
- Memprioritaskan tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan D-IV Bidan pendidik
- Tenaga honorer aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.
Itulah informasi tentang mekanisme dalam mengikuti seleksi PPPK dengan JF guru dan kesehatan. Semoga informasi di atas bermanfaat.*
Kategori :