Berbeda dengan PNS, Inilah Mekanisme PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan

Jumat 20 Sep 2024 - 06:21 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

1. Jabatan fungsional guru: 

- Memprioritaskan eks THK-II. 

- Guru tenaga honorer di sekolah negeri yang terdata data pokok pendidikan (Dapodik) yang aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.

- Lulusan PPG.

2. Jabatan fungsional kesehatan:

- Memprioritaskan tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan D-IV Bidan pendidik

- Tenaga honorer aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.

Itulah informasi tentang mekanisme dalam mengikuti seleksi PPPK dengan JF guru dan kesehatan. Semoga informasi di atas bermanfaat.*

Kategori :