1. Jabatan manajerial
Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja pada PPPK jabatan manajerial adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Pangkat Pegawai Dinas Perhubungan di Daerah, Lengkap Arti dan Tugasnya
Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai usia 60 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan usia 60 tahun.
- Pejabat Administrator
Batas usia pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.
- Pejabat Pengawas
BACA JUGA:Tertarik Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya
Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.
2. Jabatan Non Manajerial
Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK jabatan non manajerial adalah sebagai berikut: