Tahun 2025, Perubahan ASN Menjadi 3 Kategori, Bukan Hanya PNS dan PPPK

Kamis 19 Sep 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

1. Jabatan manajerial

Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja pada PPPK jabatan manajerial adalah sebagai berikut:

 - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Pangkat Pegawai Dinas Perhubungan di Daerah, Lengkap Arti dan Tugasnya

Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai usia 60 tahun.

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 - Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Pensiun PNS atau kontrak kerja PPPK ditetapkan usia 60 tahun.

 - Pejabat Administrator

Batas usia pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.

- Pejabat Pengawas

BACA JUGA:Tertarik Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya

Pensiun PNS atau PPPK ditetapkan usia 58 tahun.

2. Jabatan Non Manajerial

Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK jabatan non manajerial adalah sebagai berikut:

Kategori :