Kenapa Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Berbeda-Beda? Ternyata Ini Alasannya

Kamis 19 Sep 2024 - 07:41 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Terdapat dua jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia adalah pajak tahunan dan pajak lima tahunan. 

BACA JUGA:Bayar Pajak dapat Keuntungan, Kok Bisa? Berikut Keuntungannya

Pajak tahunan biasanya berlaku untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan di kantor Samsat terdekat atau secara online melalui situs web samsat. 

Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan uang tunai untuk pembayaran.

Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus pelat kendaraan. Untuk membayar pajak, pemilik kendaraan juga dapat pergi ke kantor Samsat dan membawa persyaratan seperti STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan dan uang pembayaran. 

Kategori :