KORANRADARKAUR.ID – Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Besar dari pajak kendaraan bermotor ini berbeda-beda. Yuk simak di sini untuk tahu apa yang menyebabkan besaran pajak kendaraan berbeda!
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi pemerintah.
Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya diwajibkan untuk membayar pajak ini, yang besarnya bervariasi tergantung pada berbagai faktor.
Setiap negara memiliki kebijakan dan aturan yang berbeda mengenai pajak kendaraan, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti jenis kendaraan, kapasitas mesin, tahun pembuatan serta tujuan penggunaan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!
Besaran pajak kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai jual kendaraan, yang ditetapkan berdasarkan objek pajak yang berlaku.
Dengan kata lain, semakin mahal kendaraan yang dimiliki, semakin besar pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Oleh sebab itu, setiap orang memiliki tanggung jawab nilai pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Misalnya, pajak mobil progresif yang menentukan besarnya biaya yang dibayarkan berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan, mulai dari kendaraan pertama, kendaraan kedua, dan seterusnya.
BACA JUGA:Ada Pajak Subjektif! Ini Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Dikutip dari bisnis.tempo.co, besaran pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2%, kendaraan kedua sebesar 3%, kendaraan ketiga sebesar 4%, kendaraan keempat sebesar 5% dan kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 6%.
Selain bersifat progresif, besaran pajak juga disesuaikan dengan domisili atau wilayah tempat seseorang tinggal.
Bagi masyarakat yang tinggal di daerah DKI Jakarta nominal pajaknya pasti akan berbeda dengan yang berada atau tinggal di Bali atau Belitung.