Dikenal Mobil Serbaguna, Intip Besar Pajak Tahunan Daihatsu Gran Max di Sini

Berikut ini besaran pajak tahu Daihatsu Gran Max. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Dikenal sebagai kendaraan serbaguna. Kira-kira berapa ya besar pajak tahunan Daihatsu Gran Max Pickup di tahun 2025 ini. 

Sebelumnya harus diketahui, pajak tahunan Daihatsu Gran Max bervariasi berdasarkan jenis dan tahun pembuatannya.

Mobil ini merupakan mobil serbaguna yang diproduksi oleh Daihatsu, hadir dalam beberapa varian seperti pickup, minibus dan blind van. 

Untuk setiap jenis ini, Gran Max memiliki berbagai tipe dengan tarif pajak tahunan yang bervariasi sesuai dengan tahun produksi.

BACA JUGA:Terlaris di 2024! Simak Kelebihan dan Kekurangan Daihatsu Gran Max PU

Tarif pajak tahunan Gran Max berkisar dari Rp 759.500 hingga Rp 3.423.000, tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan yang sahabat Daihatsu miliki. 

Melansir astra-daihatsu.id, Senin 17 Februari 2025. Mari kita bahas lebih rinci berapa besar pajak tahunan Daihatsu Gran Max. 

Pajak Daihatsu Gran Max Varian Tahun 2011

- GRAN MAX PICK UP 2011 - Rp 1.228.000

- GRAN MAX PU 2011 - Rp 1.206.300

- GRAN MAX D 1.5 2011 - Rp 1.403.000

- GRAN MAX BLIND VAN 2011 - Rp 1.423.300

- GRAN MAX 2011 - Rp 1.662.000

BACA JUGA:Makin Bertenaga, Daihatsu Gran Max PU 2025 Semakin Jadi Andalan Pengusaha Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan