Sedangkan Gaji KPPS Pilkada 2024.
Sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 dirinci sebesar:
1. Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 Rp 900 ribu per bulan.
2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 Rp 850 ribu per bulan.
3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas. Rp 650 ribu per bulan
BACA JUGA:KPU BS Resmi Buka Perekrutan KPPS, Kuota 2.310 Orang, Jadwal dan Syaratnya
BACA JUGA:Soal Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, Ini Jawaban dari KPU Kaur
Syarat mendaftar KPPS Pilkada 2024.
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Tidak menjadi anggota Partai Politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
- Umur minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Pelamar sampaikan berkas ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
2. Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen syarat yang ada.
Tugas KPPS Pilkada 2024
1. Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pasangan calon
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pilkada yang hadir dan PPL
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS