KORANRADARKAUR.ID - Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh Indonesia.
Kini telah dibuka peluang untuk mendaftar, sehingga jika terpilih akan bertugas melaksanakan tugas mengatur pemungutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum mengambil keputusan menjadi anggota KPPS, maka masyarakat wajib tahu.
Mulai dari jadwal, gaji, syarat, cara daftar, hingga tugasnya KPPS.
BACA JUGA:KPU Segera Buka Penerimaan KPPS, Ini Jadwal dan Besaran Gaji KPPS
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Kabupaten Kaur 2024, KPU Buka Penerimaan KPPS, Ini Jumlahnya
Untuk jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS tanggal 17-21 September 2024
2. Penerimaan berkas calon anggota KPPS tanggal 17-28 September 2024.
3. Verifikasi administrasi calon KPPS tanggal 18-29 September 2024.
4. Pengumuman administrasi calon anggota KPPS 30 September-2 Oktober 2024.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober-7 Oktober 2024
7. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024
8. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.