5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pilkada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Berikut Jadwal Lengkap Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU RI Beri Santunan ke KPPS Meninggal, Berikut Ini Nominal yang Ditetapkan
7. Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada saksi, PPL, dan PPK melalui PPS
8. Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara
10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang-undangan.
Itulah ketentuan menjadi KPPS bagi yang berminat silakan sampaikan berkas lamaran. Yang mana KPU telah membuka penerimaan KPPS selama 12 hari, terhitung tanggal 17-28 September 2024. ***