Ingin Perpanjang STNK Tapi Diwakilkan? Surat Kuasa Solusinya, Yuk Intip Syaratnya di Sini!

Senin 16 Sep 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Apakah bisa perpanjang STNK diwakilkan? Bisa dong, caranya kamu membutuhkan surat kuasa.

Bagi yang masih bingung apa sih surat kuasa itu, yuk simak penjelasannya di sini!

Dalam kehidupan sehari-hari, kendaraan bermotor telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari mobilitas masyarakat. 

Baik untuk keperluan sehari-hari maupun kegiatan bisnis, kendaraan memegang peranan penting.

BACA JUGA:Kesalahan Data di BPKB dan STNK! Tenang Tidak Perlu Panik, Ini Dia Solusinya!

BACA JUGA:HATI-HATI! STNK Mati Bisa Kena Denda, Cek di Sini Besaran Denda Dikenakan

Namun, kepemilikan kendaraan juga harus bertanggung jawab dalam menjaga kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK secara teratur sesuai dengan masa berlakunya.

Proses perpanjangan STNK tidak selalu dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau tidak dapat menghadiri kantor Samsat secara pribadi.

Dalam situasi seperti ini, surat kuasa menjadi solusi yang efektif.

Surat kuasa perpanjang STNK adalah dokumen tertulis yang memungkinkan seseorang untuk memperpanjang STNK kendaraan milik orang lain.

Surat kuasa ini berisi informasi tentang pemilik kendaraan dan orang yang diizinkan untuk memperpanjang STNK. 

Sebagai dokumen resmi, surat kuasa ini harus ditandatangani oleh kedua pihak baik pemilik kendaraan dan orang yang diberikan kuasa secara sah.

BACA JUGA:Adakah Faktor dan Upaya Meningkatkan Produksi Kelapa Sawit, Simak di Sini

Kategori :