Ingin Perpanjang STNK Tapi Diwakilkan? Surat Kuasa Solusinya, Yuk Intip Syaratnya di Sini!

Senin 16 Sep 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:SIMAK! Berikut Urutan Lengkap Pangkat dan Golongan PNS, Sekaligus Kenaikan Jabatan

Dikutip dari www.idntimes.com, terdapat beberapa fungsi surat kuasa perpanjang STNK yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  • Untuk memperpanjang STNK kendaraan secara sah dan terdaftar di koridor hukum
  • Untuk menghindari tindakan kecurangan dan penipuan yang kerap kali terjadi pada saat memperpanjang STNK
  • Dapat menjadi bukti kuasa yang sah, surat kuasa sangat diperlukan ketika kendaraan dijual atau dipindahtangankan
  • Untuk situasi darurat, penerima kuasa dapat memperpanjang STNK kendaraan tanpa harus melibatkan pemilik kendaraan

Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam membuat surat kuasa perpanjang STNK, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan orang yang diberikan kuasa
  • Fotokopi STNK kendaraan yang akan diperpanjang
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang akan diperpanjang
  • Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa juga harus terdapat alamat, nomor telepon serta nomor KTP penerima kuasa
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). ***
Kategori :