Kesalahan Data di BPKB dan STNK! Tenang Tidak Perlu Panik, Ini Dia Solusinya!

Senin 16 Sep 2024 - 10:01 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Jika data tersebut tidak akurat, pemilik kendaraan dapat terjebak dalam situasi yang merugikan.

Jadi, bagaimana cara mengurus kesalahan data yang terdapat di BPKB dan STNK?

Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan cukup melapor ke kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.

Dikutip dari otomania.gridoto.com, menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara yang mengalami masalah kesalahan penulisan data di BPKB dan STNK harus datang ke Samsat dengan membawa BPKB, STNK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta kendaraannya.

Wahyu mengatakan jika data di BPKB dan STNK tidak diperbaiki, maka datanya tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.

Dalam melakukan pembaharuan BPKB dan STNK tidak dipungut biaya apapun alias gratis sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan. ***

Kategori :