KORANRADARKAUR.ID - Berikut ini urutan lengkap pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, sekaligus sistem kenaikan jabatan.
Ternyata kepangkatan bukan hanya berlaku bagi para prajurit Tentara Republik Indonesia (TNI), dan Personil Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saja.
Akan tetapi, para PNS di Indonesia, baik di intansi pusat maupun di intansi daerah seperti provinsi, kabupaten dan kota juga memiliki pangkat.
Menariknya, sistem kepangkatan dan golongan para PNS ini juga masih berjenjang layaknya pangkat TNI maupun Polri pada umumnya.
BACA JUGA:Gerakan Coblos Semua Timbul Jelang Pilkada 2024 Jakarta
BACA JUGA:HATI-HATI! STNK Mati Bisa Kena Denda, Cek di Sini Besaran Denda Dikenakan
Pangkat dan golongan PNS inj juga dimulai yang paling rendah merupakan PNS yang baru lulus.
Hingga, PNS dengan pangkat dan golongan tertinggi.
Penasaran dengan urutan pangkat dsn golongan PNS, untuk lebih jelasnya simak rangkuman selengkapnya yang akan Koranradarkaur.id sajikan ini.
Dilansir dari laman news.detik.com, setidaknya ada empat macam pangkat dan golongan PNS.
Urutan dimulai dari golongan I atau Juru, II atau Pengatur, III atau Penata, dan IV atau Pembina.
Selengkapnya mengenai daftar urutan lengkap pangkat dan golongan PNS, simak rangkuman selengkapnya yang akan kami bahas sebagai berikut ini :
1. Empat Golongan I atau Juru
- Golongan Ia atau Juru Muda
- Golongan Ib atau Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic atau Juru
- Golongan Id atau Juru Tingkat I
BACA JUGA:Daftar Urutan Lengkap Pangkat Jaksa, Dimulai dari Pangkat Ini, Hingga yang Tetinggi