PPPK TERSENYUM! Berikut Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024
PPPK kenaikan gani 8 persen. -Sumber foto: metrojambi.com-
RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai sejahtera.
Kenaikan gaji 8 persen membuat pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IVa.
Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan IIId Penata Tingkat I sebesar Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.
Golongan IVa Pembina gajinya mulai dari Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Pembayaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Diperkuat 7 Pemain Naturalisasi, Berikut Nama-Namanya
Mengutip dari jpnn.com, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce alias Ave menyampaikan, ada dua regulasi tentang kenaikan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024 dan gaji baru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 11 Tahun 2024.
"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar 8 persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut daftar gaji baru PNS sesuai PP 5 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan pangkatnya:
BACA JUGA:INI DIA! Es Dijamin Laris Bulan Ramadan, Jualan Pasti Menguntungkan
BACA JUGA:Buntut Rekayasa PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Begini Nasib Kepsek dan Wakepsek
1. Ia Juru Muda Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
2. Ib Juru Muda Tingkat I Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700