1. Sepeda Motor: Pengurangan sampai 70% untuk kendaraan di bawah 150cc, pengurangan 60% untuk kendaraan 151cc-200cc dan pengurangan 50% untuk kendaraan lebih dari 200cc
2. Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dll.): Diskon sampai 70% untuk kendaraan hingga 1.500cc, 60% untuk 1.501cc-2.000cc dan 50% untuk yang lebih dari 2.000cc
3. Mobil (Microbus, Light Truck): Pengurangan sampai 70% untuk kendaraan hingga 3.500cc, 60% untuk 3.501cc-4.000cc hingga diskon sampai 50% untuk kendaraan lebih dari 4.000cc
BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!
4. Mobil (Truck, Bus): Diskon sampai 70% untuk kendaraan hingga 6.500cc, 60% untuk 6.501cc - 7.500cc dan 50% untuk kendaraan lebih dari 7.500cc
Untuk memanfaatkan diskon ini, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan identitas diri.
Pemilik kendaraan di Lampung memiliki kesempatan untuk mengurangi beban pajak mereka dan memanfaatkan berbagai layanan yang telah disiapkan oleh program ini.
Selain itu, Slamet mengatakan bahwa Pemprov Lampung juga meluncurkan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.