Antisipasi Menang Kotak Kosong Pilkada 2024 di Daerah, Ini Opsi Dilakukan KPU

Minggu 15 Sep 2024 - 07:18 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID- Dalam mengatasi adanya pejabat sementara (PJ) bagi daerah yang menangkan kotak kosong pada Pilkada 2024.

KPU RI buka opsi baru yaitu, akan melaksanakan Pilkada ulang pada tahun 2025.

Saat ini banyaknya daerah yang memiliki Pasangan Calon (Paslon) tunggal di Pilkada 2024 baik untuk Paslon gubernur, wali kota maupun bupati.

Tentu mengacu aturan apabila dalam Pilkada kotak kosong menang, maka daerah tersebut akan di jabat PJ selama 5 tahun.

Agar itu tidak terjadi, KPU berinisiatif akan melakukan Pilkada ulang tahun 2025.

Ketua KPU RI  Mochammad Afifudin mengatakan sebelum ditetapkan tentunya KPU akan meminta persetujuan dari DPR-RI.

BACA JUGA:Kesadaran Bayar Zakat PNS Kaur Rendah, Simak Nilai Realisasinya

KPU akan mengajukan usulan ke DPR RI, untuk melaksanakan Pilkada ulang pada tahun 2025. Apabila dalam pelaksanaan Pilkada 2024 daerah yang calon tunggal dimenangkan kotak kosong.

Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mencari jalan yang tebaik dalam mewujudkan pesta demokrasi di Indonesia.

Apabila DPR-RI sepakat, maka DPR-RI akan menyempurnakan UU. Dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang.

Sebagaimana diketahui, untuk yang akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan lawan kotak kosong ada 41 daerah.  

Ini daerah potensial akan kembali gelar Pilkada 2025 apabila kotak kosong unggul 

BACA JUGA:4 Perusahaan Kelapa Sawit Tertua di Indonesia, Ini Nama dan Lokasinya

1. Provinsi Papua Barat

2. Aceh Utara

Kategori :