KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.
Dengan adanya kabar ini membuat PNS semakin gembira dan sangat menguntungkan. Namun, Sri Mulyani menetapkan tunjangan paket data tersebut hanya diberikan kepada PNS tertentu.
Seperti diketahui, bahwa tunjangan paket data ini merupakan data komunikasi yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (Online).
Tentunya, di era saat ini tunjangan paket data untuk PNS ini bukanlah satu hal yang mengagetkan sama sekali. Hal ini benar-benar direalisasikan.
Di samping itu, pengumpulan data ini dilakukan secara selektif, dengan tujuan untuk meningkatkan intensitas penyelesaian tugas, fungsi pemanfaatan media dan ketersediaan informasisesuai dengan prinsip tata kelola.
BACA JUGA:Sudah Lolos ke Senayan, 7 Anggota DPR RI Nekat Mundur Demi Bisa Maju Pilgub
BACA JUGA:Warga Boleh Kampanye Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU RI
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 49 tahun 2023 yang telah ditetapkan bahwa pemberian tunjangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan informasi.
Adapun, PNS yang akan mendapatkan paket data ini adalah mereka yang sudah menjabat sebagai eselon. Dalam hal ini, Sri Mulyani telah menetapkan nominal tertinggi mencapai Rp 400 ribu sebulan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan lihat daftar berikut ini:
1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp 200 ribu perbulan
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tunjangan paket data dari Sri Mulyani ini hanya diberikan kepada PNS setingkat pejabat Eselon I, II dan III yang setara.
2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp 400 ribu perbulan
Sementara bagi PNS yang tidak masuk kategori tersebut tidak akan diberikan tunjangan paket data sebagaimana ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Berbicara mengenai ketentuan syarat pembayarandata paket PNS yang sudah disetujui oleh Sri Mulyani. Pembayaran tunai paket data ini dilakukan setiap bulannya dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima.*