Kotak Kosong Menang, KPU Kembali Gelar Pilkada 2025

Selasa 10 Sep 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Selainitu juga kalau sampai 5 tahun dijabat Pj  tentunya sangat lama, maka KPU akan melakukan upaya untuk kembali Pilkada di tahun 2025 apabila memungkinkan. 

Tentunya untuk menyetujui hal itu perlunya kesepakatan anggota DPR-RI, yang mana nantinya DPR RI akan memutuskan dan membuat aturan baru tentang Pilkada ulang bagi daerah kotak kosong menang.

Sebagai mana diketahui, dalam penerimaan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 oleh KPU walupun sudah diperpanjang tetap saja masih banyak daerah mengusulkan calon tunggal.

Sedangkan jumlah calon tunggal sebanyak 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.

KPU mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. ***

Kategori :