Menurut Kasrani, pengambilan batu di aliran Sungai Air Kedurang untuk komersil dilakukan oleh masyarakat dan juga perusahaan kuari.
Khusus untuk pengambilan oleh masyarakat, ada dua lokasi yang menjadi titik pengumpulan yakni, di Desa Suka Raja Kedurang Ilir dan di Muara sungai Air Kedurang.
Pengambilan batu dilakukan dengan cara manual, lalu diangkut pakai motor khusus yang sudah dimodifikasi.
Kalau pakai kendaraan bisa tentu tidak bisa.
Sedangkan penambangan batu dan pasir atau kuari yang sudah beroperasi aktif berada di Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir.
BACA JUGA:Trijaya Bakal Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Anggota DPRD Kaur Terpilih Mulai Gadai SK ke Bank, Inilah Penjelasan Sekwan
Kuari mengeruk material menggunakan alat berat excavator.
Pemilik Kuari H Minarman, SH mengaku, penambangan batu dan pasir yang dilakukan adalah legal.
Sebab, pihaknya telah mengantongi izin dari semua lembaga terkait.
"Saya sudah mendapat izin dari kementerian dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk pengambilan batu ini. Kalau tidak ada izin, tidak mungkin kuari saya ini beroperasi lagi," akunya.
Minas menerangkan, aktivitas pengambilan batu sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.
Ia mengklaim masyarakat di wilayah Kedurang dan Kedurang Ilir setuju adanya kuari ini.
Salah satu alasannya karena tidak perlu jauh lagi membeli material untuk keperluan pribadi ataupun proyek pemerintah.
"Izin lingkungan sudah ada, bahkan semua Kades di Kedurang Ilir setuju, mereka menandatangani surat persetujuan aktivitas kuari ini," bebernya.
Minarman melanjutkan, kuari miliknya itu sudah beraktivitas sejak tahun 1998, dari sejak itu izinnya tidak pernah mati sampai tahun 2024 ini.