Dengan kata lain, pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan akan layanan kesehatan.
Namun, untuk BPJS, tanggung jawab tersebut diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, termasuk warga negara asing.
Kewajiban ini diterapkan tujuannya agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin.
Untuk BPJS Kesehatan, para pemegang manfaat layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS terbagi ke dalam 3 kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Berdasarkan kelas layanan kesehatan yang diberikan, iuran kesehatan yang dibayarkan pun berbeda dalam perhitungan dan nominalnya.
BACA JUGA:Pemekaran Jawa Tengah, Jika Terealisasikan Purwokerto Digadang-Gadang Bakal Jadi Ibukota!
2. Lokasi layanan kesehatan
Perbedaan utama antara KIS dan BPJS adalah lokasi layanan kesehatannya.
Pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS berhak atas layanan kesehatan terpadu di mana saja, terutama di rumah sakit atau balai kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah, seperti Puskesmas.
Sementara pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya dapat mendapatkan layanan kesehatan utama yang tercantum pada kartu mereka.
Jika membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, maka pemegang kartu BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan pengobatan, namun memerlukan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam informasi pada kartunya.
3. Perbedaan di segi manfaat
Selain itu, manfaat KIS dan BPJS berbeda.
Pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya dapat menggunakannya saat peserta jaminan membutuhkan perawatan medis atau benar-benar sakit.
Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat bisa digunakan tidak hanya sebagai kartu akses pengobatan saja.