KORANRADARKAUR.ID - KIS dan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan.
Namun ternyata keduannya mempunyai perbedaan loh, kira-kira apa perbedaannya? Simak di sini untuk lebih tahu.
Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia.
Di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai program untuk memastikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Janjikan 2 Jaminan Spesial Ini, Jika Lulus Menjadi PPPK 2024
BACA JUGA:Ternyata! Pelepah Kelapa Sawit Bisa untuk Pupuk Organik, Begini Caranya
Dua program utama yang sering dibahas dalam konteks jaminan kesehatan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, terdapat perbedaan mendasar antara KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Perbedaan yang paling mendasar antara KIS dan BPJS dapat dilihat dari biaya yang dikeluarkan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kebijakan yang dirancang untuk memungkinkan masyarakat yang kurang mampu memiliki akses ke layanan kesehatan kapan saja dan di mana saja.
KIS tidak memungut iuran bulanan sama sekali.
Sementara peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Dikutip dari www.cimbniaga.co.id, selain memiliki skema pembayaran yang berbeda, terdapat perbedaan lainnya antara KIS dan BPJS Kesehatan, diantaranya:
1. Kewajiban memiliki layanan kesehatan
KIS adalah program jaminan kesehatan yang dirancang khusus untuk penduduk Indonesia yang kurang mampu.