Aplikasi SIGNAL Bayar Pajak No Ribet, Yuk Simak Langkah - Langkahnya di Sini!

Senin 09 Sep 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Dari aplikasi SIGNAL, silahkan Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.

Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan digunakan untuk pengesahan, lalu klik lanjut.

Lalu akan ditampilkan informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ bersama dengan jumlah yang harus dibayar.

BACA JUGA:Tidak Hanya Tempat Pemungutan Pajak, Cari Tahu di Sini Arti Samsat dan Layanannya!

BACA JUGA:SAH! Berkas 4 Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Lengkap, Tinggal Tunggu Penetapan?

6. Pembayaran Dokumen

Pilih salah satu metode pembayaran yang disediakan

7. Dapatkan bukti digital pengesahan

Akan ada bukti digital yang mengesahkan STNK dan TBPKP secara langsung di aplikasi SIGNAL setelah pembayaran selesai.

Bukti digital ini telah diberikan otorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik dari National Cyber and Privacy Agency sehingga memiliki validitas dan keabsahan.

Selain itu, juga dapat memperoleh bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

Hanya perlu menyetujui pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) dan kemudian diminta untuk mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat pengiriman, dan nomor telepon.

Setelah semua data dimasukkan, informasi tentang biaya total pengiriman TBPKP akan diberikan.

Dokumen pengesahan STNK dan TBPKP dalam bentuk fisik selanjutnya akan dikirimkan melalui layanan Pos Indonesia. ***

Kategori :