Aplikasi SIGNAL Bayar Pajak No Ribet, Yuk Simak Langkah - Langkahnya di Sini!

Senin 09 Sep 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Dalam era digital yang semakin maju, berbagai aspek kehidupan manusia telah mengalami transformasi signifikan, termasuk dalam hal administrasi dan pelayanan publik.

Salah satu inovasi yang hadir dalam dunia pelayanan publik di Indonesia adalah aplikasi SIGNAL.

Yuk simak di sini langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui aplikas SIGNAL.

Dengan memanfaatkan teknologi, aplikasi SIGNAL tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:Beda dengan ASN, Ternyata Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Pilkada 2024

BACA JUGA:Pelatihan Kerja Gratis Tahap II Dibuka, Peserta Dapat Uang Saku, Ini Jadwal dan Syaratnya

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban masyarakat Indonesia.

Dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dirilis oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang menjadi lebih mudah. 

Salah satu tujuan dari aplikasi ini adalah untuk memberikan layanan seperti pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Untuk dapat menggunakan Aplikasi SIGNAL, maka harus mengunduh dan menginstalnya dari Play Store atau App Store.

Dikutip dari www.rri.co.id, berikut ini adalah langkah-langkah membayar pajak kendaraan online melalui Aplikasi SIGNAL:

1. Unduh dan instal Aplikasi SIGNAL

Untuk pengguna Android, aplikasi SIGNAL dapat diunduh di Google Play Store, sedangkan pengguna iOs dapat mengunduhnya dari App Store.

2. Registrasi pengguna

Proses registrasi bisa dilakukan setelah proses mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat telepon pintar atau smartphone selesai.

Kategori :