Aplikasi SIGNAL Bayar Pajak No Ribet, Yuk Simak Langkah - Langkahnya di Sini!

Senin 09 Sep 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Pada tahap ini, akan diminta untuk memberikan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, nomor telepon dan kata sandi yang akan digunakan.

Selain itu, akan diminta untuk memberikan foto KTP, swafoto untuk verifikasi biometrik wajah dan kode OTP yang telah dikirim oleh sistem melalui SMS.

BACA JUGA:Kabupaten/Kota Paling Sempit dan Paling Luas di Bengkulu, Ada yang Cuma 152,481 Km Persegi

BACA JUGA:Penuh Kegembiraan HUT RB ke-23, Pasutri Berangkat Umrah Gratis

3. Verifikasi ulang

Setelah mengisi data dan registrasi berhasil, selanjutnya melakukan verifikasi ulang.

Caranya mudah yaitu hanya perlu mengklik link yang dikirimkan Aplikasi SIGNAL ke alamat email yang telah didaftarkan.

4. Tambah data kendaraan

Selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan ke dalam Aplikasi SIGNAL.

Untuk menambahkan data kendaraan ada dua opsi yang bisa dipilih:

  • Kendaraan atas nama sendiri

Jika data kendaraan yang akan ditambahkan merupakan milik sendiri maka pilih menu "milik sendiri".

Kemudian isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

  • Kendaraan atas nama keluarga

jika pemilik mobil adalah keluarga dalam satu KK, pilih menu "milik keluarga satu KK".

Kemudian isi NIK dari pemilik mobil  unggah foto KTP, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Perlu diketahui, pembayaran pajak mobil secara online setelah dapat dilakukan setelah mengisi data kendaraan

5. Pendaftaran Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Kategori :