Pada tahap ini, akan diminta untuk memberikan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, nomor telepon dan kata sandi yang akan digunakan.
Selain itu, akan diminta untuk memberikan foto KTP, swafoto untuk verifikasi biometrik wajah dan kode OTP yang telah dikirim oleh sistem melalui SMS.
BACA JUGA:Kabupaten/Kota Paling Sempit dan Paling Luas di Bengkulu, Ada yang Cuma 152,481 Km Persegi
BACA JUGA:Penuh Kegembiraan HUT RB ke-23, Pasutri Berangkat Umrah Gratis
3. Verifikasi ulang
Setelah mengisi data dan registrasi berhasil, selanjutnya melakukan verifikasi ulang.
Caranya mudah yaitu hanya perlu mengklik link yang dikirimkan Aplikasi SIGNAL ke alamat email yang telah didaftarkan.
4. Tambah data kendaraan
Selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan ke dalam Aplikasi SIGNAL.
Untuk menambahkan data kendaraan ada dua opsi yang bisa dipilih:
- Kendaraan atas nama sendiri
Jika data kendaraan yang akan ditambahkan merupakan milik sendiri maka pilih menu "milik sendiri".
Kemudian isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Kendaraan atas nama keluarga
jika pemilik mobil adalah keluarga dalam satu KK, pilih menu "milik keluarga satu KK".
Kemudian isi NIK dari pemilik mobil unggah foto KTP, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Perlu diketahui, pembayaran pajak mobil secara online setelah dapat dilakukan setelah mengisi data kendaraan
5. Pendaftaran Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)