BINTUHAN- Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu, Jumat 6 September 2024 mengamankan dan menetapkan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka inisial DA (39) warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Atas perbuatannya ia harus merasakan dinginnya jeruji besi sel Polres Kaur Polda Bengkulu.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan, tersangka akan dijerat pasal 80 Undang-Udang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan alas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th Jumat 6 September 2024.
Dikatakan Kasat, adapun kronologis kejadian, Kamis 29 Agustus 2024 bertempat di Desa Sukarami 1 Kecamatan Kemam Tengah, korban membawa motor dan ingin membeli BBM.
Namun, belum sempat turun dari motor, tersangka tiba dan langsung menendang kaki korban. Seketika motor dan korban jatuh.
BACA JUGA:Warga Heboh, Camat Kelabakan! Info Kebakaran di Medsos Mencekam
BACA JUGA:Polsek Muara Nasal Berikan Bantuan Sembako kepada Balita Gizi Buruk
Tidak hanya itu, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanannya. Kemudian tersangka memukul korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 40 Cm bergagang kayu warna coklat yang masih bersarung sebanyak satu kali.
Namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Saat parang tersebut mengenai lengan kanan korban, sarung dari parang tersebut terbelah menjadi dua bagian. Akibatnya lengan tangan kanan korban mengalami luka robek.
Lanjut Kasat, setelah mendapatkan penganiayaan, korban membuat laporan ke Polres Kaur. Dengan laporan korban, penyidik melakukan pencarian. Saat dicari tersangka sudah tidak ada di rumah dan sudah pergi ke kebun.
Anggota melakukan pengintaian dan saat tersangka pulang dari perkebunan langsung diamankan. Tersangka diamankan di kediamannya, Kamis 5 September 2024. Sedangkan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Ditambahkan Kasat, dari pengakuan tersangka ia nekat melakukan pemukulan terhadap korban karena ia menganggap korban yang membuat anaknya jadi malas sekolah dan selalu pulang larut malam.
Dengan begitu, ia merasa kesal dan dengan spontan melihat korban di lokasi kejadian dan langsung melakukan penganiayaan tersebut.
Tetapi apapun dalihnya karena tersangka telah melanggar hukum, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.*