KORANRADARKAUR.ID – Cara mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) lewat online berikut penting untuk anda ketahui. Seperti diketahui, bahwa salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling sering dimanfaatkan banyak orang adalah peserta JHT.
Dengan begitu, melalui program JHT ini peserta dapat menerima uang meskipun belum mencapai usia pensiun (batas bekerja).
Jaminan hari tua adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Untuk pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta mencapai usia pensiun 56 tahun atau masih bekerja. Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program JHT selama minimal 10 tahun dapat mengajukan pengambilan sebagian dana JHT.
Dengan begitu, terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10 sepuluh persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Tokoh Penting Terbentuknya PKI Ternyata Seorang Haji
BACA JUGA:3 Pahlawan Indonesia yang Bergabung dengan PKI dan Ini Alasannya Bergabung
Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10 persen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara mencairkan dana JHT lewat online