Masih kata Dwi, nantinya pihak Disperkim BS akan mendampingi, mengawasi, dan membantu para penerima bantuan dalam memperbaiki rumahnya.
Sementara monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh petunjuk yang ada. Dengan menerapkan konsep stimulan pemberdayaan.
Bantuan tersebut tentunya harus diimbangi dengan keswadayaan masing-masing penerima. Baik dalam bentuk material, upah tukang, tenaga, maupun bentuk-bentuk keswadayaan lainnya.
Dwi berharap, bantuan ini dapat menjadi penyemangat warga untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni hunian yang layak sebagaimana amanat UU Nomor : 1 Tahun 2011.
"Program ini merupakan langkah pemerintah agar warga yang memiliki RTLH bisa merasakan menghuni rumah yang lebih layak," pungkas Dwi.*