KABAR BAIK! Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya

Kamis 05 Sep 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Maka kontrak PPPK menjadi hal keberlangsungan bagi status ASN mereka. Kini secara resmi tidak hanya sampai 5 tahun.

Hal ini dapat dilihat dari pemerintah yang telah mengesahkan UU ASN terbaru. Dalam UU tersebut dengan jelas disebutkan masa kerja PPPK hingga batas waktu sebagai berikut.

1. Pejabat pimpinan tinggi utama hingga usia 60 tahun

2. Pejabat pimpinan tinggi madya hingga usia 60 tahun

3. Pejabat pimpinan tinggi pratama hingga usia 60 tahun

4. Pejabat administrator hingga usia 58 tahun

5. Pejabat pengawas hingga usia 58 tahun.

Kategori :