STNK adalah dokumen panjang yang biasanya dilapisi plastik mika dan harus selalu dibawa oleh setiap pengendara sebagai bukti bahwa mereka memiliki izin mengemudi.
Menurut situs web Polri, BPKB adalah buku yang berisi informasi lebih lengkap tentang kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satlantas Polri sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor (juga dikenal sebagai Certificate of Ownership yang disempurnakan).
BPKB berisi identitas pemilik seperti nama, alamat dan nomor polisi. BPKB juga berisi identitas kendaraan seperti merek dan tipe, nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, dan tahun produksi. Segala riwayat perubahan pada pemilik dan kendaraan juga akan dicantumkan dalam BPKB.
BACA JUGA:Kenal dengan Istilah Poliandri? Berikut 5 Suku Masih Menerapkan Praktik Poliandri
BPKB sangat dibutuhkan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan kendaraan, seperti menjual kendaraan, mengajukan kredit, jaminan pinjam-meminjam, dan mengganti plat nomor.
BPKB berfungsi sebagai jaminan kepemilikan kendaraan sehingga kendaraan dapat dilindungi dari pelanggaran hukum dan masalah lainnya.
Bentuk fisik BPKB mirip dengan buku dengan ukuran 17x12 cm dan 22 halaman dengan sampul keabu-abuan.
BKPB hanya berlaku selama kendaraan masih berfungsi dan tidak hancur. BPKB tidak perlu diperbarui setiap tahun, kecuali jika ada perubahan pada identitas pemilik atau kendaraan.