KORANRADARKAUR.ID - Setiap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor terdapat 2 dokumen yang menjadi syarat untuk bayar pajak yaitu STNK dan BPKB.
Sebenarnya apa sih STNK dan BPKB itu? Yuk simak di sini!
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah 2 dokumen penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pengemudi atau pemilik kendaraan terkait dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.
STNK dan BPKB didapatkan ketika membeli kendaraan secara resmi.
BACA JUGA:JANGAN ASAL! Pahami Runut Pemupukan Kelapa Sawit Yang Benar
BACA JUGA:Pemilik Mobil Wajib Tahu! Ini Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk Membayar Pajak Kendaraan
Menurut situs web resmi Korlantas Polri, STNK adalah bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya.
Surat ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh SAMSAT sebagai penyedia layanan penerbitan dan pengesahan STNK melalui tiga lembaga atau instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.
STNK memuat informasi tentang identitas pemilik dan kendaraan bermotor, termasuk merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, serta masa berlaku STNK dan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Kenal dengan Istilah Poliandri? Berikut 5 Suku Masih Menerapkan Praktik Poliandri
STNK juga berfungsi sebagai bukti bahwa informasi yang tercantum dalam STNK adalah akurat dan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di STNK juga tercantum jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
STNK berperan penting sebagai bukti registrasi kendaraan tujuannya agar bisa terhindar dari sanksi atau denda dari pihak berwenang.
STNK juga memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun dan jika ingin melakukan perpanjangan tahun kedendaraan maka harus melakukan cek fisik dengan mengecek nomor rangka dan nomor mesin.
BACA JUGA:JANGAN ASAL! Pahami Runut Pemupukan Kelapa Sawit Yang Benar