Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Dibayar Pemiliknya! Yuk Simak Alasannya di Sini!

Senin 02 Sep 2024 - 14:03 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024, Inilah Nama Daerahnya

BACA JUGA:HATI-HATI! Tidak Bayar Pajak Kendaraan. Ini Konsekuensi yang Bakal Diterima

Biayanya berbeda-beda tergantung pada kendaraannya.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 menetapkan harga untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc hingga 250 cc sebesar Rp35.000, dan harga untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp73.000 hingga Rp163.000.

Pemerintah memberikan santunan kepada korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan, dan ahli waris keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. 

Dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan ke puskesmas atau rumah sakit juga ada.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak setiap tahun mengingat fungsi SWDKLLJ sangat penting. ***

Kategori :