HATI-HATI! Tidak Bayar Pajak Kendaraan. Ini Konsekuensi yang Bakal Diterima

Senin 02 Sep 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Siapa di sini yang malas bayar pajak? Buat kamu yang malas bayar pajak lebih baik kamu berhati-hati dari sekarang, karena ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung jika telat bayar pajak.

Pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak tahunan dan lima tahunan.

Kewajiban membayar pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor yang dimiliki, digunakan atau dimiliki seseorang. 

Bergantung pada nilai jual kendaraan maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan bervariasi.

BACA JUGA:Mobil Listrik Cina Unik Gegerkan Dunia Otomotif

BACA JUGA:TERBARU! Berikut Nama Kapolres di 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2024

Berkontribusi untuk pembangunan daerah, pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor akan digunakan oleh pemerintah provinsi untuk membangun jalan raya dan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Dikutip dari www.kompas.com, bagi yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, ada beberapa konsekuensi yang diterima jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor:

1. Dikenai denda

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, jika pembayaran pajak tidak dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK, pemilik kendaraan bermotor dapat dikenakan denda.

Besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor adalah Rp 32.000 dan untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

2. Terancam tidak mendapat santunan kecelakaan

Pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Manfaat dari SWDKLLJ adalah menjamin bahwa pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.

Sayangnya, manfaat ini terancam tidak diberikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Kategori :