HATI-HATI! Tidak Bayar Pajak Kendaraan. Ini Konsekuensi yang Bakal Diterima

Senin 02 Sep 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Menurut Corporate Communication PT Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara, pemilik atau pengendara mobil yang mengalami kecelakaan dapat menerima santunan dari PT Jasa Raharja jika mereka menyertakan laporan dari kepolisian.

Untuk kasus ini, surat laporan kepolisian hanya dapat dikeluarkan setelah pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan.

BACA JUGA:Bekerja Sama dengan Media, Tim Pembina Samsat Lakukan Kegiatan Grebek Pajak!

BACA JUGA:Sosialisasi Program Pemutihan Pajak, Lembaga Pemerintah Diharap Taat Bayar Pajak!

3. Data kendaraan dihapus

Sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika pemilik kendaraan sepeda motor tidak membayar pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus.

4. Kena tilang polisi

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), serta UU LLAJ, pajak kendaraan yang mati juga dapat ditilang oleh polisi.

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menetapkan bahwa STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sementara Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengujian legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. 

Berdasarkan dua aturan tersebut, kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dikenakan tilang.

Pasalnya, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.

Salah satu bukti pengesahan tersebut adalah pembayaran pajak. ***

Kategori :