KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Sebagai informasi yang didapatkan, bahwa seleksi pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024. Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seleksi ini dibuka bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer.
Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan keputusan MenPAN - RB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024. Selanjutnya, Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun 2024.
Serta Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan MenPAN - RB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk kebutuhan memenuhi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gauli Anak Bawah Umur di Pondok, Pemuda Kaur Diamankan
BACA JUGA:Apa Sih Pajak Kendaraan Bermotor dan Jenis-jenisnya? Simak Jawabannya di Sini
Dengan begitu pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi:
-Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
-Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
Untuk dikeahui, Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN terdiri dari:
-Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
-Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.